Administrasi Penduduk

Layanan

Administrasi Kependudukan

Sekretariat RW 07 Pegangsaan Dua memberikan pelayanan mulai dari pembayaran SKM (Iuran Santunan Kematian), iuran kebersihan (LPS), hingga pembuatan surat pengantar yang dibutuhkan warga untuk mengurus administrasi kependudukan.

01

Izin Domisili Alamat Tinggal
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP Pemilik Rumah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP yang Bersangkutan
  • Formulir Pernyataan Izin Tinggal Domisili (Jika yang Bersangkutan Menumpang di Rumah Saudara)

02

Akta Kelahiran
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas
  • Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua

03

Ahli Waris
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP Anggota Ahli Waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kematian
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anggota Ahli Waris

04

Kartu Identitas Anak
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran Anak
  • Pas Foto (Jika anak usia >5 Tahun)

05

Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Perkawinan
  • Fotokopi Akta Kelahiran

06

Kartu Identitas Anak
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran Anak
  • Pas Foto (Ukuran Kartu Pos)

07

Mengurus Izin Usaha
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pernyataan Usaha di Atas Materai

08

Pelaporan Kematian
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP yang
  • Meninggal
  • Fotokopi KTP Pelapor (1 Orang)
  • Fotokopi KTP Saksi (2 Orang)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti Meninggal dari Dokter/Rumah Sakit